Kenalan di Medsos, Pria Beristri di Luwu Utara, Setubuhi Pelajar Dibawah Umur

    Kenalan di Medsos, Pria Beristri di Luwu Utara, Setubuhi Pelajar Dibawah Umur

    LUWU UTARA - Kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan.

    Korbannya adalah IM, pelajar berumur 16 tahun asal kecamatan Tanalili, disetubuhi beberapa kali oleh pelaku BU, lelaki 30 tahun yang berasal dari Makassar.

    Hal itu disampaikan Kapolsek Sukamaju Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi, Rabu (30/03/2022) siang

    Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir dump truck, telah 6 bulan menjalin asmara dengan IM yang dikenalnya lewat media sosial.

    "Pelaku melakukan perbuatan bejatnya setelah membujuk rayu korban akan menikahinya, dan sempat nginap 10 malam disalah satu hotel di Makassar, " ujar IPTU Muhammad Jayadi.

    Kejadian yang awalnya terjadi diwilayah hukum Polsek Sukamaju itu, terungkap setelah korban mengadukan hal yang dialaminya kepada kepada ayahnya yang merupakan teman sekerja pelaku.

    "Ayah korban melaporkan hal dialami putrinya ke Polsek Sukamaju dan anggota kami segera melakukan penangkapan dirumah pelaku di Makassar, " lanjut Kapolsek Sukamaju.

    Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang  perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    "Pelaku telah kami amankan di sel tahanan Polsek Sukamaju untuk pemeriksaan lebih lanjut, " kunci IPTU Muhammad Jayadi. (Ibnu)

    Polres Luwu Utara Polsek Sukamaju Kasus Asusila Pencabulan anak
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Telan Dana 9,5 Milyar, RSUD Andi Djemma...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Luwu Utara Ikuti Program Of The...

    Berita terkait